click to enable zoom
loading...
We didn't find any results
open map
View Roadmap Satellite Hybrid Terrain My Location Fullscreen Prev Next
Your search results

Apa Itu Pajak Bumi Bangunan PBB

Posted by admin on 15 May, 2024
0

Salah satu pajak di Indonesia yang berguna untuk menunjang anggaran pembangunan dan kepentingan negara, yaitu Pajak Bumi Bangunan atau yang biasa kita kenal dengan PBB. Apa itu PBB? Apa contoh objek PBB? Bagaimana cara menghitung PBB? Yuk, simak informasi ini sampai akhir ya!

Apa Itu Pajak Bumi Bangunan PBB ?

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 1994, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pungutan yang harus dibayarkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi bagi orang pribadi atau badan. Pajak tersebut dikenakan atas tanah dan bangunan yang dimiliki sebagai hak dan manfaat yang diterima dari kepemilikan tersebut.

Contoh objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu:

  • Objek bumi dalam Pajak Bumi dan Bangunan: Sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang.
  • Objek bangunan dalam Pajak Bumi dan Bangunan: Rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang dan jalan tol.

Baca juga : Fungsi SPPT PBB Dan Cara Mendapatkannya

Namun, tidak semua tanah dan bangunan yang ada menjadi objek dalam Pajak Bumi Bangunan, melainkan ada beberapa objek yang tidak menjadi objek pajak tersebut, meliputi:

  • Tanah dan bangunan yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan (ibadah), sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
  • Tanah dan bangunan yang digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau sejenisnya.
  • Tanah dan bangunan yang merupakan hutan lindung atau hutan suaka alam.
  • Tanah dan bangunan yang digunakan untuk perwakilan diplomatik.
  • Tanah dan bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional.

NJOP sebagai Dasar Pengenaan atas Pungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Untuk dapat menghitung pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan, maka Sobat Grisa perlu menghitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dihitung berdasarkan harga rata-rata atau harga pasar pada saat melakukan transaksi jual beli.

Baca juga : Cara Balik Nama SPPT PBB

Adanya perbedaan NJOP setiap daerah didasarkan karena pengaruh beberapa hal seperti, letak lokasi, kondisi lingkungan, bahan yang digunakan dalam bangunan, rekayasa dan peruntukan bangunan tersebut.

Cara Hitung Pajak Bumi Bangunan PBB

Nah, berikut ini langkah dan cara menghitung pajak bumi bangunan:

1. Menghitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Untuk menghitung NJOP Bumi, dapat dilakukan dengan cara mengalikan luas tanah dan nilai tanah.

NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah

Sedangkan untuk menghitung NJOP Bangunan, dilakukan dengan menghitung luas bangunan dikali nilai bangunan.

NJOP Bangunan = luas bangunan x nilai bangunan

Maka, total nilai NJOP = NJOP Bumi + NJOP Bangunan. Penentuan besarnya NJOP dilakukan oleh pemerintah.

2. Menghitung Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)

Setelah mengetahui NJOP Bumi dan Bangunan, maka Sobat Grisa dapat menghitung NJOPTKP yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 201/KMK.04/2000 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu ditetapkan setinggi-tingginya Rp12.000.000 untuk setiap Wajib Pajak.

3. Menghitung Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

Mengacu pada uraian dari Keputusan Menteri Keuangan tersebut maka dapat disimpulkan untuk Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) adalah dengan mengalikan persentase dari Nilai Jual Kena Pajak tersebut dengan Nilai Jual Objek Pajak, dengan ilustrasi sebagai berikut:

NJKP = % NJKP x NJOP

Adapun aturan mengenai besarnya persentase yang dimaksud dalam rumus, yaitu:

Tarif 40% untuk perkebunan, pertambangan dan kehutanan.

Sedangkan bagi objek pajak lain, seperti pedesaan dan perkotaan berlaku tarif 40% untuk nilai lebih dari Rp 1 miliar dan tarif 20% untuk nilai kurang dari Rp1 miliar

Baca juga : Cara, Syarat, dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

4. Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Setelah mengetahui Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), maka Sobat Grisa dapat menghitung Pajak Bumi Bangunan dengan rumus yaitu:

PBB = 0,5% x NJKP

Supaya lebih jelas, mari kita lihat contoh sebagai berikut:

Sobat Grisa memiliki tanah 100 meter persegi dengan harga pasar Rp2.000.000 serta bangunan 50 meter persegi dengan harga Rp1.000.000. Sementara itu, NJOPTKP adalah Rp6.000.000.

Bagaimana perhitungan Pajak Bumi Bangunan (PBB) atas tanah dan bangunan tersebut?

Penyelesaian dan perhitungan PBB:

  • Nilai tanah: 100 meter persegi x Rp2.000.000 = Rp200.000.000
  • Nilai bangunan: 50 meter persegi x Rp1.000.000 = Rp50.000.000
  • NJOP = Rp200.000.000 + Rp50.000.000 = Rp250.000.000
  • NJKP = NJOP – NJOPTKP = Rp250.000.000 – Rp6.000.000 = Rp244.000.000

Maka, untuk menghitung Pajak Bumi Bangunan memakai rumus:

  • PBB = 0,5% x Tarif x NJKP
  • PBB = 0,5% x 20% x Rp244.000.000
  • PBB = Rp244.000

Nah, Sobat Grisa dapat menghitung Pajak Bumi dan Bangunan dengan contoh perhitungan tadi untuk setiap aset yang kamu miliki sekarang.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Compare Listings

Silahkan klik disini
1
Hallo, silahkan hubungi Kami untuk informasi lebih lanjut