click to enable zoom
loading...
We didn't find any results
open map
View Roadmap Satellite Hybrid Terrain My Location Fullscreen Prev Next
Your search results

Cara, Syarat, dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Posted by admin on 9 May, 2024
0

Saat membeli rumah dari orang lain, penting untuk melakukan balik nama sertifikat tanah. Langkah ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti sengketa tanah. Dengan balik nama sertifikat tanah, kita sebagai pemilik sah tanah tersebut memiliki kekuatan hukum.

Balik nama sertifikat tanah maksudnya adalah mengurus perubahan sertifikat tanah dan bangunan tanah tersebut. Dengan demikian, hak atas tanah dan bangunan berpindah secara resmi.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Caranya cukup mudah. Kamu hanya perlu datang ke kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) terdekat, lalu menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas. Selanjutnya, petugas akan memerikan kelengkapan dokumen. Jika sudah selesai, kamu bisa membayar biaya pendaftaran. Proses pengerjaan balik nama sertifikat tanah ini biasanya memerlukan waktu sekitar 5 hari kerja.

Baca juga : Biaya Pembuatan Sertifikat Rumah, Persyaratan & Prosedurnya

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Melansir situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, berikut ini syarat balik nama sertifikat tanah.

  1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertifikat Asli
  6. Akta jual beli dari PPAT (pejabat pembuat akta tanah)
  7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya
  8. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
  9. Fotokopi SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) dan PBB (Pajak Bumi bangunan) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Seperti yang telah dikatakan di awal, ada biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan balik nama setifikat tanah. Apa saja biaya-biaya yang harus dikeluarkan tersebut? Berikut daftarnya.

Biaya Penerbitan AJB

Biaya pertama yang harus dikeluarkan adalah untuk penerbitan Akta Jual Beli (AJB). Setiap kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menetapkan biaya yang berbeda-beda. Pada umumnya, biaya tersebut berkisar antara 0,5-1% dari total transaksi. Semakin besar nilai transaksi, maka semakin besar biaya penerbitan AJB.

Baca juga : Prosedur Permohonan Hak Pengelolaan Tanah Negara

Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Biaya kedua adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besaran BPHTB adalah sekitar 5% dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP).

Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah

Tujuan dilakukan pengecekan sertifikat tanah adalah untuk memastikan bahwa status tanah sah dan bebas sengketa. Adapun biayanya sebesar Rp 50.000.

Biaya Balik Nama

Melansir situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), biaya balik nama sertifikat tanah/rumah dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan.

Adapun rumusnya, yaitu (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m²)) / 1000 + biaya pendaftaran.

Simulasi Perhitungan

Untuk menghitung biaya balik nama sertifikat rumah, kamu perlu menambahkan semua jenis biaya yang telah disebutkan. Pada komponen biaya ini, ada beberapa biaya yang besarannya sudah pasti, ada juga yang bisa berubah.

Salah satu biaya yang besarannya sudah pasti adalah biaya pengecekan keabsahan tanah sebesar Rp 50.000. Agar lebih jelas, berikut ini contoh perhitungannya.

Baca juga : Bisakah Tanah Hak Pengelolaan Menjadi Hak Milik?

Misalnya, Lala membeli tanah seluas 200 m² dengan luas bangunan 100 m². Harga tanah per meter Rp 1.000.000 dan nilai bangunan per meternya Rp 800.000. Nilai transaksi atas jual beli tanah dan bangunan adalah Rp 280.000.000. Maka, biaya balik nama sertifikat yang harus dibayar, yaitu:

1. Biaya AJB

Anggap saja kesepakatan dengan kantor PPAT adalah 1% dari nilai transaksi. Berarti untuk penerbitan AJB sebesar 1% x 280.000.000 = Rp 2.800.000.

2. Biaya BPHTB

BPHTB, yaitu sekitar 5% dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP). Maka perhitungannya:

  • Harga tanah: 200 m² x Rp 1.000.000 = Rp 200.000.000
  • Harga bangunan: 100 m² x Rp 800.000 = Rp 80.000.000
  • Jumlah pembelian rumah: Rp 280.000.000
  • Nilai tidak kena pajak: Rp 80.000.000
  • Nilai untuk BPHTB: 5% x Rp 200.000.000 = Rp 10.000.000

3. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah

Untuk biaya pengecekan sertifikat tanah akan dibayarkan ke BPN. Biayanya sebesar Rp 50.000.

4. Biaya Balik Nama

Untuk biaya ini, rumusnya adalah (nilai tanah (per m²) x luas tanah (m²)) / 1000 + biaya pendaftaran (Rp 50.000). Maka perhitungannya:

Rp 280.000.000:1.000 = Rp 280.000 + Rp 50.000 = Rp330.000

Total biaya balik nama sertifikat rumah yang harus dibayarkan yaitu Rp 2.800.000 + Rp 10.000.000 + Rp 50.000 + Rp 330.000 = Rp 13.180.000

Demikian biaya-biaya balik nama sertifikat tanah yang perlu kamu persiapkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Compare Listings

Silahkan klik disini
1
Hallo, silahkan hubungi Kami untuk informasi lebih lanjut