click to enable zoom
loading...
We didn't find any results
open map
View Roadmap Satellite Hybrid Terrain My Location Fullscreen Prev Next
Your search results

Jenis-jenis Pembiayaan Perumahan Bersubsidi

Posted by admin on 22 October, 2022
0

Perumahan subsidi menjadi salah satu program dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk orang-orang yang sedang mencari hunian idaman yang terjangkau. Sebagai salah satu bagian dari kebutuhan hidup, rumah atau tempat tinggal menjadi prioritas untuk dimiliki.

Dalam laman Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR dijelaskan, rumah subsidi adalah rumah yang dibangun dengan harga terjangkau yang diperoleh melalui skema KPR, baik secara konvensional maupun dengan skema syariah.

Perumahan subsidi menawarkan solusi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki hunian layak dengan harga terjangkau. Dengan program perumahan subsidi, masyarakat bisa beli hunian dengan harga terjangkau karena telah mendapatkan bantuan dari pemerintah yang tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) layaknya rumah komersial.

Program Rumah Subsidi dari Pemerintah untuk Masyarakat Indonesia :

1. KPR FLPP

KPR FLPP ialah bantuan perumahan yang diberikan pemerintah khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Beberapa kelebihan yang ditawarkan pemerintah dari program subsidi rumah FLPP ialah:

  • DP ringan
  • Bunga fixed 5%
  • Tenor cicilan maksimal 20 tahun
  • Bebas PPn, premi asuransi, serta asuransi kebakaran.

Tak sembarang orang yang dapat mengajukan KPR FLPP karena pemerintah telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  • WNI dan berdomisili di Indonesia
  • Telah berusia 21 tahun atau sudah menikah
  • Sudah bekerja minimal 1 tahun
  • Belum pernah memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah
  • Berpenghasilan tak lebih dari Rp4 juta (untuk pembeli rumah tapak)
  • Berpenghasilan tak lebih dari Rp7 juta (untuk pembeli rumah susun) Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
  • Memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Rumah yang telah dibeli menggunakan FLPP harus ditempati dan tidak boleh disewakan/dialihkan. Bila melanggar, maka sang pemilik akan disanksi denda paling besar Rp50 juta dan diancam harus mengembalikan bantuan perumahan itu.

2. Subsidi Rumah KPR SSB

Program SSB dihadirkan pemerintah untuk membantu masyarakat menurunkan nominal angsuran yang harus dibayar. Debitur yang mengajukan bantuan subsidi rumah ini akan diberikan pengurangan margin/suku bunga cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Persyaratan yang dibutuhkan kurang lebih sama dengan FLPP.

Salah satu bank yang menyediakan fasilitas subsidi rumah satu ini ialah Bank Tabungan Negara (BTN).

3. SBUM

Salah satu masalah mengganjal seseorang untuk beli rumah adalah uang muka yang tak kunjung cukup. Menyadari hal itu, pemerintah pun merealisasi program subsidi bantuan uang muka (SBUM) pada 2017.

Mengutip situs rumahsubsidi.pu.go.id, SBUM didefinisikan sebagai:

“Subsidi untuk membantu menambah uang muka sehingga jumlah keseluruhan uang muka yang dibayar debitur mampu menurunkan pagu kredit yang akan diangsur setiap bulan berikut bunganya.”

SBUM ini disalurkan pemerintah lewat bank-bank penyedia KPR yang bersedia bergabung sebagai pelaksana.

4. Program Subsidi Rumah Berkonsep Tapera

Tapera merupakan bentuk skema baru untuk membantu MBR memiliki rumah.

Mengutip bisnis.tempo.co, pada Januari 2019, Presiden Jokowi baru menandatangani aturan modal awal Badan Pengelolaan Tapera. Total modal yang disediakan pemerintah sendiri disebut mencapai Rp2,5 triliun.

BP Tapera akan mengolah gaji karyawan yang mendaftarkan diri sebagai peserta akan. Besar angsuran dari Tapera, yaitu sebesar 3% yang berasal dari peserta sebesar 2,5% dan pemberi kerja 0,5%.

Untuk seseorang yang merupakan pekerja mandiri, maka akan dikenakan angsuran simpanan sebesar 3% yang wajib ditanggung sendiri. Masing-masing persentase ini akan tertera pada UU Tapera.

5. BP2BT

BPPT merupakan program bantuan pemerintah kepada MBR yang telah memiliki tabungan minimal enam bulan. Mereka yang ingin mengajukan pembelian rumah dengan program ini, wajib memiliki tabungan di bank sebesar 5% dari harga rumah.

Program subsidi rumah satu ini dilakukan dalam rangka pemenuhan sebagian uang muka perolehan rumah/sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan dana pelaksana.

Penerima yang berhak ialah para MBR yang bekerja di sektor informal seperti pedagang, tukang bakso, tukang ojek, dan lainnya. Pengaju pun harus sudah memiliki tabungan tersebut selama 6 bulan dengan batasan minimal saldo Rp 2 juta – Rp 5 juta.

Syarat untuk mendapatkan bantuan uang muka program ini sendiri ialah:

  • Belum pernah mendapatkan subsidi/bantuan perumahan dari pemerintah.
  • Belum pernah memiliki rumah, lahan, atau rumah satu-satunya yang tidak layak huni.
  • Wajib ditempati selama minimal 5 tahun untuk rumah tapak dan 20 tahun untuk rumah susun.
  • Tidak memiliki penghasilan yang melebihi batas ketentuan.

Sobat Grisa yang ingin memiliki rumah dengan program Subsidi bisa menggunakan salah satu program subsidi perumahan yang disediakan oleh pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Compare Listings

Silahkan klik disini
1
Hallo, silahkan hubungi Kami untuk informasi lebih lanjut